Pelantikan dua petinggi baru Polri itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2026 dan Nomor 97 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang isinya dibacakan oleh Sesmilpres saat upacara pelantikan.

"Memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri dan Komjen Dedi Prasetyo dari jabatannya sebagai Wakapolri disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Indonesia," demikian isi keppres sebagaimana dibacakan oleh Sesmilpres.

Selepas itu, Suyudi dan Wahyu secara bergantian menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.