NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti korporasi agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo menyebut masih ada perusahaan yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
Menurutnya perusahaan memiliki sejumlah kewajiban dalam mencegah kebakaran. Di antaranya menyediakan menara pemantau, embung sebagai penyediaan air, hingga memiliki tim pemadam kebakaran yang berasal dari karyawan perusahaan.
"Perusahaan, kita sudah ada ketentuan ya, sudah ada kewajiban-kewajiban ya. Tiap 5 hektar harus ada menara. Tiap sekian hektar harus ada embung, tiap sekian, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda," kata Prabowo dalam diskusi dengan sejumlah akademisi, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).