Penguatan tata kelola data nasional lewat penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia tersebut dibahas dengan melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Dalam unggahannya Sekretariat Kabinet menyebut integrasi data nasional diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang makin akurat sekaligus memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi.

"Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber," ucap keterangannya.

Lalu, penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia juga diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.