Diharapkan dengan sistem data yang makin terintegrasi, pemerintah akan memiliki dasar informasi yang lebih kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan regulasi ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.

Selain itu, penyusunan ini juga disebut untuk memastikan pemanfaatan data meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan Indonesia.