"Tiap kali ada pemerintah indonesia mau menertibkan diri, tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur kepemimpinan yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara, tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan," lanjutnya.

Diketahui, di tahap ke-VIII ini, total sitaan uang tang diserahkan ke negara senilai Rp 13.241.335.681.910 . Angka itu berasal dari tiga sumber. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.

Kedua, PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pada sektor perkebunan dan pertambangan. Yakni 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.