NADIKABAR.COM — Polisi mengusut kasus narapidana berjoget dan berpesta narkoba di dalam Rutan Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ternyata membayar oknum pegawai rutan Rp 1 juta untuk membawa sabu ke tahanan.

"Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua napi berinisial AA dan SW. Keduanya mengakui penggunaan narkotika di rutan.

"Kami berkoordinasi dengan napi yang di sana yang berinisial AA dan SW. Kami interogasi bersama anggota, ternyata memang mengakui memakai barang haram tersebut," tuturnya.