NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto kembali menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan yang kedelapan kali di Kejaksaan Agung. Dari delapan kali penyerahan, Prabowo menyebut total Rp 52 triliun yang diselamatkan dalam dua tahun masa pemerintahannya.
"Acara seperti ini sudah yang kedelapan kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih Rp 52 triliun. Rp 52 triliun itu sekitar 3 miliar dolar, yang kita selamatkan dalam 2 tahun," kata Prabowo dalam sambutannya di acara penyerahan hasil penertiban Satgas PKH, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini bekerja. Prabowo memahami tantangan yang dilakukan tidak mudah sejauh ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras satuan tugas penertiban kawasan hutan ini, saya mengerti dan saya paham bahwa tantangan yang saudara hadapi tidak ringan," ujarnya.
"Tiap kali ada pemerintah indonesia mau menertibkan diri, tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur kepemimpinan yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara, tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan," lanjutnya.
Diketahui, di tahap ke-VIII ini, total sitaan uang tang diserahkan ke negara senilai Rp 13.241.335.681.910 . Angka itu berasal dari tiga sumber. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.
Kedua, PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pada sektor perkebunan dan pertambangan. Yakni 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan.
Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.