Sementara itu, di lokasi telah tersusun tumpukan uang tunai yang akan diserahkan ke kas negara. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dalam plastik bening tersebut disusun membentuk semacam piramida tiga sisi, yakni di sisi kanan, kiri, dan tengah.
Total sitaan uang senilai Rp 13.241.335.681.910 itu berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741.
Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898.