Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan dan pertambangan, yaitu seluas 6.206.212,14 hektare di sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare di sektor pertambangan. Pada tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Dari jumlah tersebut, kawasan seluas 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Selanjutnya, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk direforestasi atau dipulihkan kembali fungsinya.
Adapun kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.