NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto menegaskan korporasi wajib mematuhi regulasi dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menyediakan sarana dan tim pemadam kebakaran di area konsesinya.
Dalam diskusi Presiden RI dan akademisi terkait penanganan lahan gambut terhadap potensi karhutla sebagaimana unggahan YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi sehingga perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban dalam penanganan karhutla.
"Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian, sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda," kata Presiden Prabowo.
Menurut Presiden Prabowo, kepatuhan korporasi terhadap ketentuan tersebut perlu dipastikan penertiban.