NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah. Bantuan semacam ini pernah diberikan kepada masyarakat saat pandemi COVID-19.

Kali ini, bantuan subsidi akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan terakhir tahun 2026. Program ini masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026.

Program bantuan ini diputuskan langsung untuk diberikan oleh Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.