Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Prabowo Minta Kaji Mendalam Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mengenai definisi ulang korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Instr
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 19:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan UNCAC yang sudah diratifikasi pemerintah.
"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.