NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mengenai definisi ulang korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Instruksi dikeluarkan setelah mencuat usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.

Instruksi Prabowo itu diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.

Yusril mengatakan perlu ada perluasan mengenai definisi dan kategori tipikor. Hal itu, menurutnya, disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi RI sejak 2006 silam.

"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya," kata Yusril.

"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan UNCAC yang sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.