NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
Yusril mengatakan arahan tersebut disampaikan Prabowo saat berdiskusi mengenai rencana penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.
Menurut dia, UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga memberikan panduan mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan.
Konvensi tersebut menyerahkan perumusan ketentuan dalam hukum nasional kepada masing-masing negara peserta.
"Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," ujarnya.
Yusril mengatakan tim kajian nantinya perlu melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, dan aktivis untuk memberikan masukan. Dia juga mengusulkan agar sejumlah pakar hukum yang berpengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi dilibatkan, termasuk Romli Atmasasmita.
Dia menjelaskan pembahasan tersebut juga perlu mencakup pengertian kerugian negara dan perekonomian negara, termasuk aktivitas yang dinilai menguras kekayaan nasional, seperti praktik under invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan.
Menurut Yusril, ketentuan mengenai perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih lanjut agar penanganan tindak pidana yang merugikan kepentingan ekonomi nasional dapat dirumuskan secara lebih jelas.
Selain itu, kejelasan definisi keuangan negara juga dinilai penting, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak perusahaannya.
"Menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah pendefinisian tentang keuangan negara itu sendiri. Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya, ya. Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN, atau BUMN itu punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?" tanya dia.
"Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara itu sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu," imbuhnya.
Yusril menilai kejelasan tersebut diperlukan untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.
"Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," kata Yusril.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.