NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas isu redefinisi korupsi, Senin (26/10).
"Ini mungkin kaitannya sama pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN (Dewan Ekonomi Nasional) ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Yusril mendorong jika memang akan merevisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ia berharap titik tekannya adalah soal kepatuhan terhadap rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
Ia menjelaskan setelah Indonesia meratifikasi UNCAC lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, belum ada pembaharuan terhadap UU Tipikor.
"Jadi, memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope (cakupan) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," ucap dia.
Yusril mengatakan jika menelaah UNCAC memang tidak spesifik memberikan definisi terhadap kerugian negara sebagai kategori korupsi sebagaimana disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.