Ia mengatakan UNCAC lebih menyerahkan kepada para negara-negara peserta dalam konvensi untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.

"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu," ungkap dia.

Ia menambahkan selama ini pihak-pihak itu melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan tindakan lain yang sekarang belum masuk kategori tindak pidana korupsi.

Yusril pun mendorong agar definisi korupsi diperluas lagi.

"Ya, termasuk juga memperdagangkan jabatan. Sebenarnya sudah ada di dalam Undang-undang korupsi kita untuk penyalahgunaan wewenang dan lain-lain sebagainya," imbuhnya.