Selain pendidikan gratis di sekolah negeri, Presiden juga memberikan perhatian terhadap perluasan akses pendidikan tinggi. Pemerintah akan mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di PTN, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.

"Dalam 2-4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal," kata Teddy.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pendidikan pesantren. Langkah tersebut antara lain ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengubah struktur Kementerian Agama dan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.