Atas dasar itu, Prabowo meminta jajarannya untuk tidak menganggap remeh masalah karhutla ini dan memerintahkan untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar.
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.
Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Raja Juli mengatakan sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem.