Terbaru, ada enam perusahaan di Kalimantan yang diberikan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Keenam perusahaan itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas lahan terbakar seluas 4.803 ha.

Kemudian PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 ha, dan luas lahan terbakar 1.049 ha. Lalu, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha dengan area terbakar seluas 718 ha.

Selanjutnya PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 ha dengan luas lahan terbakar sebesar 420 ha. Ada juga PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar seluas 348 ha.

Perusahaan terakhir adalah PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi lahan 68.286 ha dan area terbakar seluas 193 ha.