NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman

Perpres tersebut akan menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara tertib dan terkoordinasi.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).