Maka dari itu, dia memutuskan akan memasukkan pencari kerja sebagai enam golongan tambahan yang akan digratiskan menggunakan transportasi umum.

Kendati demikian, dia mengatakan persyaratan dan mekanisme lainnya masih diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia juga menekankan kartu tersebut hanya akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar menganggur dan sedang mencari pekerjaan.