βNanti, bagi golongan itu atau kelompok itu, akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya, kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,β ujar Pramono.
Seperti diketahui, per 1 Januari 2027, Pramono akan menambah golongan penerima KLG dari 15 golongan menjadi 21 golongan.
Golongan yang ditambah itu, antara lain pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.