Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pram minta guru pelaku pelecehan di SMKN 27 Jakarta diproses hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta agar guru yang juga pelaku kasus pelecehan siswa di SMK Negeri 27 Jakarta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 17:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pramono menegaskan pihaknya tidak menoleransi tindakan kekerasan maupun pelecehan. Terlebih, tindakan tersebut dianggap telah mencoreng marwah tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemeriksaan awal kasus tersebut telah dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan untuk mendalami dugaan kekerasan dan pelecehan yang disebut dialami siswa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.