NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta agar guru yang juga pelaku kasus pelecehan siswa di SMK Negeri 27 Jakarta diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah meminta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan guru tersebut kini telah dibebastugaskan dan tidak lagi diberikan kesempatan menjadi tenaga pendidik di Jakarta.