Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pram persilakan orang tua korban pelecehan SMKN 27 tempuh jalur hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempersilakan orang tua siswa korban pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta menempuh jalur hukum dan menuntut pelaku yang meru
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 14:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Nahdiana mengatakan tim pemeriksa akan menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru tersebut.
Nahdiana menyampaikan proses penjatuhan sanksi dilakukan setelah tim menyelesaikan pemeriksaan.
"Untuk pemecatan dan lain-lain, penjatuhan proses sanksi itu kami membentuk tim. Jadi jatuh sanksi, klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel," papar Nahdiana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.