Pramono mencontohkan pengelolaan TPS3R di sejumlah lokasi yang dinilai mampu membantu mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Pramono menegaskan keputusan yang dihasilkan dalam rapat di tingkat kecamatan harus segera dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dia mengatakan rapat tersebut melibatkan jajaran yang berwenang sehingga keputusan dapat langsung ditindaklanjuti.

"Jadi yang kecamatan begini, semua yang rapat di kecamatan yang sudah diputuskan langsung dieksekusi," kata Pramono.

Menurutnya, mekanisme rapat di kecamatan tidak berbeda dengan rapat di Balai Kota. Setiap persoalan yang telah diputuskan harus segera ditangani tanpa menunggu seluruh rangkaian kunjungan ke 44 kecamatan selesai.

"Pokoknya yang sudah diputuskan segera ditindaklanjuti," tegasnya.