NADIKABAR.COM β Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film Nasional di ibu kota yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2024.
Pramono berharap keringanan pajak tersebut dapat menarik lebih banyak kegiatan produksi film ke Ibu Kota, sehingga berdampak pula bagi ekonomi Jakarta.
βKetika sektor kreatif mampu menarik orang datang ke Jakarta, kami ingin manfaat ekonominya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat,β kata Pramono saat memberi sambutan dalam The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE 2026) di Jakarta Pusat, Jumat.
Pramono menjelaskan saat ini sekitar 80 persen rumah produksi film Indonesia sudah berbasis di Jakarta.