Made menjelaskan, berdasarkan laporan yang telah diterima, korban menyerahkan uang sebesar Rp70 juta kepada terduga pelaku.

Uang tersebut diberikan setelah korban mendapatkan iming-iming mendapatkan posisi sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.

"Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam penyelidikan, masih kami dalami," ucap Made.