"Jadi Bulan Dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan," jelasnya.

Dia menyoroti adanya informasi mengenai nominal sumbangan yang beredar di masyarakat. Pramono meminta praktik tersebut tidak dilakukan, terutama jika sampai menimbulkan kesan bahwa sumbangan PMI merupakan kewajiban.

"Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya," tegasnya.

Menurutnya, sumbangan kepada PMI seharusnya diberikan berdasarkan kesadaran masyarakat untuk mendukung kegiatan kemanusiaan yang dilakukan organisasi tersebut.

"Karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan," katanya.

Pramono juga menegaskan aturan tersebut berlaku di berbagai lingkungan, termasuk sekolah dan jajaran birokrasi Pemprov DKI Jakarta.