Golongan ketiga yakni pasien rujukan yang rutin ke rumah sakit. Menurut Pramono mereka pantas mendapat bantuan naik transportasi gratis sebab mengalami keterbatasan ekonomi.

"Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau dateng ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan," ucapnya.

Pramono menyampaikan pelajar yang tidak memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Namun dengan catatan mahasiswa tersebut masuk kategori tidak mampu.

"Berikutnya pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Gubernur," ucapnya.

Kemudian golongan kelima dan keenam yakni Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Yang terakhir, korban bencana alam.