"Berikutnya adalah UMKM binaan. Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan," jelasnya.
"Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan," lanjutnya.
Dengan penambahan enam golongan, total akan ada 21 golongan masyarakat yang berhak gratis naik transum di Jakarta.
Berikut 15 daftar golongan yang sudah ditetapkan sebelumnya:
• Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul• Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak• Penghuni rumah susun sederhana sewa• Tim penggerak PKK dan kelompok PKK• PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta• ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta• Penyandang disabilitas• Penduduk lanjut usia (lansia)• Veteran Republik Indonesia• Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta• Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini• Penjaga rumah ibadah• Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu• Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu• Anggota TNI dan Polri