NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, akan menambah enam golongan masyarakat yang gratis naik transportasi umum. Sehingga, total ada 21 golongan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi umum secara gratis.

Pertama, kata Pramono, pendamping penyandang disabilitas. Pramono menilai pendamping disabilitas perlu digratiskan juga karena ikut mendampingi.

"Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21, di antaranya adalah satu, pendamping penyandang disabilitas. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas," kata Pramono di Balai Samudera, Selasa (29/9/2026).

Golongan masyarakat kedua yang gratis naik Transum di Jakarta yakni pencari kerja. Nantinya para pencari kerja harus menunjukkan bukti yang memperlihatkan mereka tengah mencari pekerjaan.

"Kedua, pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan," ujarnya.

Golongan ketiga yakni pasien rujukan yang rutin ke rumah sakit. Menurut Pramono mereka pantas mendapat bantuan naik transportasi gratis sebab mengalami keterbatasan ekonomi.

"Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau dateng ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan," ucapnya.

Pramono menyampaikan pelajar yang tidak memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Namun dengan catatan mahasiswa tersebut masuk kategori tidak mampu.

"Berikutnya pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Gubernur," ucapnya.

Kemudian golongan kelima dan keenam yakni Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Yang terakhir, korban bencana alam.

"Berikutnya adalah UMKM binaan. Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan," jelasnya.

"Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan," lanjutnya.

Dengan penambahan enam golongan, total akan ada 21 golongan masyarakat yang berhak gratis naik transum di Jakarta.

Berikut 15 daftar golongan yang sudah ditetapkan sebelumnya:

• Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul• Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak• Penghuni rumah susun sederhana sewa• Tim penggerak PKK dan kelompok PKK• PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta• ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta• Penyandang disabilitas• Penduduk lanjut usia (lansia)• Veteran Republik Indonesia• Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta• Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini• Penjaga rumah ibadah• Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu• Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu• Anggota TNI dan Polri