Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pramono tegaskan sumbangan PMI harus bersifat sukarela
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan dalam Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan deng
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 19:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tercantum pejabat sekelas wali kota dikenai sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.
Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a dikenai sumbangan sebesar Rp1,5 juta. Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp300.000, sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp150.000.
Lembaran tersebut juga mematok besaran sumbangan bagi tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.