"Karena fasilitas yang ada mungkin yang fasilitas ada secara konstitusional ya cuman itu," lanjut dia.
Doli menilai yang paling relevan saat ini bukan hak angket. Melainkan, kata dia, hak menyatakan pendapat.
"Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu. Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, 7B, dan 7C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR," jelas dia.
Dia menjelaskan DPR nantinya menyatakan pendapat melalui fraksi masing-masing atau kurang lebih disyaratkan dua hingga tiga partai menyatakan itu. Kemudian, dia menyebut kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, kemudian korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, maka kemudian pernyataan DPR itu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan apa yang dinyatakan oleh DPR itu benar, maka kemudian dikembalikan lagi ke DPR untuk diajukan ke MPR," imbuh dia.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.