NADIKABAR.COM — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengecam keras dugaan tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia mempertanyakan keamanan privasi rakyat.

"PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas Almuzzamil dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Almuzzamil mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut. Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan secara profesional merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Kami mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara ini. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih jauh, Almuzzamil mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak boleh hanya dilihat dari sisi keamanan Presiden dan pejabat negara. Ada kepentingan masyarakat luas yang juga harus menjadi perhatian, yakni jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi setiap warga negara.

"Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital," tutur dia.

Almuzzamil juga mengatakan, kekhawatiran tersebut kini dirasakan banyak pihak. Berdasarkan informasi yang diungkap dalam konferensi pers pemerintah, sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.