"Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi," tegas Almuzzamil.

Menurutnya, luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadikan kasus ini sebagai persoalan serius yang patut mendapat perhatian luas, bahkan dalam konteks internasional.

"Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Almuzzamil menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku dan pembenahan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa. "Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang," imbuh dia.

Menurut AMY, perlindungan privasi digital semakin penting di tengah kehidupan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi komunikasi. Terlebih, generasi muda yang sangat aktif menggunakan ruang digital harus mendapatkan jaminan bahwa aktivitas komunikasi dan ekspresi mereka terlindungi dari praktik pengawasan yang sewenang-wenang.

"Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.