Imbauan penertiban kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Bakesbangpol Jatim Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.
Kebijakan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong masing-masing perguruan membongkar tugu secara mandiri. Langkah itu juga mendapat dukungan dari IPSI Jatim dan sejumlah organisasi pencak silat.
Alih-alih sekadar merobohkan bangunan, penertiban juga diarahkan pada perubahan fungsi tugu menjadi Tugu Pancasila. Pergantian simbol tersebut membawa pesan bahwa ruang publik merupakan milik bersama, bukan identitas eksklusif satu kelompok tertentu.
Hasilnya, hingga 1 November 2023, tercatat sebanyak 686 tugu perguruan silat telah dibongkar atau dialihfungsikan menjadi Tugu Pancasila di berbagai wilayah Jawa Timur.
Capaian 686 tugu tersebut menjadi salah satu rekam jejak Dekananto selama bertugas di Polda Jatim. Program ini menunjukkan pendekatan pengamanan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga komunikasi, koordinasi lintas instansi, dan pelibatan organisasi masyarakat.