NADIKABAR.COM — Polisi telah melakukan interogasi terhadap BA (27), pria Australia yang ditangkap atas kasus asusila di pekarangan rumah warga di Kuta Utara, Badung. Kepala polisi, BA mengakui perbuatannya. BA sendiri baru mengenal perempuan warga negara asing (WNA) yang dia ajak melakukan perbuatan amoral itu.
Sesuai keterangan BA, mereka awalnya berkenalan di salah satu beach club dalam keadaan mabuk. Sepasang turis asing tersebut lantas keluar dari kelab dan memilih halaman depan rumah warga untuk melakukan rindakan asusila.
"Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah," tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Rabu (26/8/2026).
Saat ini, BA ditahan di Mapolres Badung untuk didalami kasusnya. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan status keimigrasiannya.
BA akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan di Muka Umum dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, BA diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/8/2026). Saat itu, BA hendak kembali ke negaranya.
"Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," kata Ariasandy.