Polisi lalu melakukan interogasi awal terhadap AS dan AS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MD. Selain menciduk AS, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian yang AS kenakan saat menusuk MD.

"Polisi juga amankan barang bukti badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujarnya.

Rita menambahkan, saat ini AS telah menjalani penahanan. Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.