NADIKABAR.COM — Polisi meringkus seorang pria usai menusuk juru parkir saat bekerja di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Penusukan tersebut terjadi karena perselisihan masalah jadwal parkir.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penusukan penusukan berawal saat korban, MD (36) warga Trirenggo, sedang bekerja sebagai juru parkir di halaman salah satu rumah makan daerah Trirenggo, Senin (22/6) pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, tiba-tiba pelaku yakni AS (27), warga Bantul mendatangi MD.
"Korban yang sedang bekerja sebagai juru parkir ini didatangi oleh pelaku, lalu keduanya terlibat perselisihan soal jadwal parkir," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2026).
Rita melanjutkan, dalam perselisihan tersebut AS merasa tersinggung dengan perkataan MD. Alhasil, AS yang juga juru parkir di tempat yang sama dengan MD ini mengeluarkan badik dan langsung mengarahkan ke tubuh MD.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami dua luka tusuk pada bagian atas pinggang sebelah kanan," ujarnya.
Usai menusuk korban, AS melarikan diri. Sedangkan MD ke rumah sakit Panembahan Senopati untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban mendapatkan lima jahitan akibat dua tusukan dari pelaku," ucapnya.
Setelah menjalani rawat jalan, MD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul pada hati Selasa (23/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Merespons laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat penyelidikan ternyata pelaku sudah jarang pulang ke rumah. Setelah penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya pelaku bisa diamankan di Bejen, Bantul hari Minggu (30/8) sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.
Polisi lalu melakukan interogasi awal terhadap AS dan AS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MD. Selain menciduk AS, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian yang AS kenakan saat menusuk MD.
"Polisi juga amankan barang bukti badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujarnya.
Rita menambahkan, saat ini AS telah menjalani penahanan. Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.