Pihak Kodim menegaskan tak menahan pelaku karena statusnya warga biasa. Agus mengatakan, penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Dia bukan anggota TNI lagi, sudah masyarakat biasa. Proses hukum sepenuhnya kewenangan polisi," pungkasnya.