Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa dan korban pulang bersama bersama-sama di gubuk milik terdakwa. Saat itu, keduanya membagi ikan hasil tangkapan mereka.
Setelah itu, korban pun pulang menuju gubuknya. Saat hendak pergi tersebut, korban meminta terdakwa untuk datang ke gubuknya mengangkat air. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa pun berangkat menuju gubuk korban dengan berjalan kaki dan tiba sekira pukul 19.00 WIB.
Usai bertemu, korban bertanya apakah pelaku memiliki uang untuk membeli minuman tuak yang akan dikonsumsi keduanya. Namun, saat itu, terdakwa mengaku tidak memiliki uang.
Alhasil, terdakwa menyuruh agar korban menggunakan uangnya sendiri dan nantinya akan dipotong dari utang korban ke pelaku. Sebelumnya korban memiliki utang sebesar Rp 1 juta ke terdakwa.
Namun, korban mengaku juga tidak memiliki uang. Korban juga mengatakan tidak mau membayar utangnya ke terdakwa karena uangnya tidak ada. Terdakwa pun meminta korban agar tetap membayar utangnya karena uang itu adalah hasil jerih payah terdakwa berkebun karet.
"Namun, korban Jolius Zalukhu tetap tidak mau membayar utangnya tersebut dan mengusir terdakwa untuk pergi dari gubuk tempat tinggalnya sambil mengatakan kalau terdakwa tidak pergi, korban akan membunuhnya," demikian isi dakwaan itu.