NADIKABAR.COM — Pria berinisial H alias Dendi menipu tujuh wanita dan mencuri sepeda motor milik korban di daerah Serang dan Cilegon, Banten. Dendi melakukan aksinya dengan modus mengajak kencan korban setelah mengobrol melalui aplikasi Omi.
Salah satu korban, Yola, mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tersebut beberapa bulan lalu. Mereka pun mengobrol melalui aplikasi dan akhirnya janjian untuk bertemu di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026.
Saat bertemu, Dendi meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Dia pun meninggalkan handphone dan dompet di tempat makan tersebut.
"Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur," kata Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).
Namun, Dendi tidak kunjung kembali. Dompet yang ditinggalkan pelaku ternyata kosong, sedangkan handphone-nya dalam keadaan mati. Setelah itu, Yola melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilegon.
Setelah menunggu beberapa bulan, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menemukan motor milik Yola. Dia pun bisa mengambil motor tersebut secara gratis di Mapolda Banten.