"Dalam proses penangkapan ini, kami sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga menghalangi petugas. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, kami berhasil mengendalikan keadaan hingga akhirnya pelaku kami bawa ke kantor," jelasnya.

Pelaku diketahui berinisial MF (24), warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan sabu dan ekstasi. Ia nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan biaya tambahan untuk pernikahannya yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.