Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi Edarkan Sabu-Ekstasi untuk Modal Nikah
Seorang pria di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku mengaku
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 13 September 2026 pukul 04:52 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dalam proses penangkapan ini, kami sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga menghalangi petugas. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, kami berhasil mengendalikan keadaan hingga akhirnya pelaku kami bawa ke kantor," jelasnya.
Pelaku diketahui berinisial MF (24), warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan sabu dan ekstasi. Ia nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan biaya tambahan untuk pernikahannya yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.