Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pria di Jakbar Curi 2 Karung Bawang dari Toko Ipar demi Beli Sinte
Pria berinisial MSM (23) ditangkap polisi atas kasus pencurian. MSM membobol toko saudaranya dan mencuri dua karung bawang putih untuk dijual sebagai modal membeli
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 17:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kemudian ketika identitas pelaku dikantongi, Tim Tiger Tambora menuju tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan kurang dari 24 jam tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
Saat petugas tiba, pelaku sedang mandi di kediamannya. Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku disebut berusaha kabur ke lantai tiga, tetapi berhasil dicegah petugas.
Sekarang MSM menjalani proses hukum di Polsek Tambora. Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.