NADIKABAR.COM — Polisi menangkap seorang pria berinisial B (50) yang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyita 202 butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda dari tangan pelaku.
Pelaku diamankan pada Kamis (29/10) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Kantor Kecamatan Kemayoran, kawasan Serdang, Jakarta Pusat. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang sedang berkomunikasi melalui telepon dan mengamankannya untuk diperiksa.