Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua klip berisi 202 butir pil diduga ekstasi yang disimpan dalam tas hitam dan plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam pelaku.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.