NADIKABAR.COM — Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang Rp 75 juta di dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Polisi menangkap pelaku inisial AF (19) yang menggunakan uang curian untuk membeli sabu hingga dipergunakan untuk judi online (judol).
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan, aksi pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami dilakukan AF pada Kamis (6/8/2026) malam. Upaya penangkapan mengalami kendala karena rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas," ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, dilansir NadiKabar, Kamis (24/9/2026).