"Untuk luka Korban kebanyakan di bagian kepala belakangnya sebelah kiri. Informasi yang kami dapatkan dugaan kematian itu pada saat (didorong korban kepalanya) terbentur di paving blok," jelas Asfada.

Polisi telah mengamankan pelaku di Polsek Tallo. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik yaitu Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 466 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Asfada.