Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pria di Makassar Tewas Didorong Tetangga-Terbentur Paving Block
Polisi menangkap pria berinisial AA (26), pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial FD (39) tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku emosi karen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 16:04 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Untuk luka Korban kebanyakan di bagian kepala belakangnya sebelah kiri. Informasi yang kami dapatkan dugaan kematian itu pada saat (didorong korban kepalanya) terbentur di paving blok," jelas Asfada.
Polisi telah mengamankan pelaku di Polsek Tallo. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik yaitu Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 466 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Asfada.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.