NADIKABAR.COM — Pria bernama Warna Hati Molo alias Ama Juwita (27) diadili karena memenggal kepala tetangganya, Yusman Harefa (23) di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, terdakwa divonis 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, pembunuhan itu terjadi tepatnya di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, 8 Desember 2025 malam.

"Menyatakan terdakwa Warna Hati Molo alias Ama Juwita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (26/8/2026).

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Meski begitu, hakim sepakat dengan JPU bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Atas vonis itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada amar putusannya, hakim PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Putusan itu tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam dakwaan kesatu JPU dijelaskan bahwa awalnya pada Oktober 2025, terdakwa mengetahui istrinya selingkuh dengan korban. Alhasil, sejak saat itu, terdakwa dan istrinya sering bertengkar. Merasa sakit hati, terdakwa pun merencanakan pembunuhan kepada korban.

Lalu, pada 8 Desember 2025 pukul 18.00 WIB, terdakwa awalnya bercerita kepada abang iparnya soal kejadian itu. Pada saat itu, terdakwa meminta bantuan abang iparnya untuk membantunya membunuh korban.

Abang ipar pelaku pun kaget dan ketakutan mendengar rencana terdakwa itu. Selang beberapa waktu, abang ipar pelaku pun pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 19.30 WIB, abang ipar pelaku sempat menghubungi terdakwa untuk memastikan soal rencana itu. Saat itu, terdakwa mengatakan tetap akan membunuh korban.

Abang ipar terdakwa bersama istrinya lalu menuju ke rumah pelaku dengan rasa takut. Di tengah perjalan, abang ipar terdakwa itu bercerita kepada istrinya.

"Terdakwa kembali menghubungi Saksi untuk menanyakan apakah jadi menemani terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Namun, saksi tidak mengangkat telepon terdakwa," demikian isi dakwaan itu.

Usai tak direspons, terdakwa pun melancarkan aksinya sendiri. Pada pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban dengan dalih mengajaknya mencari kelapa di kebun orang lain.

Korban yang tidak curiga dengan pelaku pun mengiyakan ajakan terdakwa itu. Keduanya pun berjanji untuk bertemu di lokasi.

Sebelum bertemu korban, terdakwa mempersiapkan sejumlah peralatan yang akan digunakan untuk membunuh korban, seperti parang, alat panjat pohon kelapa, satu karung serta senter kepala. Setelah itu, terdakwa langsung menuju lokasi.

Keduanya pun bertemu di lokasi yang telah dijanjikan. Keduanya sempat mengobrol dan pelaku sempat membahas soal hubungan korban dengan istri terdakwa.

Saat mengobrol itu, terdakwa emosi dan mengambil parang miliknya yang terletak di tanah. Lalu, terdakwa menebaskannya ke bagian leher korban. Korban sempat berupaya menangkisnya hingga membuat bagian tangan korban terluka.

Namun, terdakwa kembali mengayunkan parang itu hingga membuat kepala korban terlepas dari tubuhnya. Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung goni itu. Lalu, pelaku memikul jasad korban menuju lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter.

Setibanya di sana, pelaku memasukkan jasad korban itu ke dalam lubang sedalam 2 meter. Usai membunuh korban itu, pelaku beraktivitas seperti biasanya. Belakangan, jasad korban ditemukan pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Nias AKBP Agung mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, mayat pria yang berprofesi sebagai petani itu merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka. Tersangka membunuh dengan modus mengajak mencuri kelapa pada Senin (8/12). Padahal tersangka sudah merencananakan pembunuhan terhadap korban.

"Tersangka memancing korban ke kebun milik warga sekitar dengan alasan mencuri kelapa," katanya saat dikonfirmasi NadiKabar, melalui telepon selulernya Selasa (23/12).

Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (22/12) dengan diantar keluarganya.